Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (ASN) menentukan kalau karyawan pemerintahan terbagi dalam PNS serta Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (P3K). Tetapi sampai saat ini belum ada persyaratan serta kwalifikasi yang pasti tentang P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengamatan dan Kajian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sekarang sedang kerjakan analisis di beberapa wilayah untuk merangkum batas berkaitan P3K.
Penggalian data kajian yang sudah
dilakukan Puskalitpeg BKN dijalankan lewat kesibukan Fokus Kelompok Discussion
(FGD). Hasil study itu lantas bisa jadi referensi dalam pengaturan Perancangan
Ketetapan Pemerintah(RPP) berkaitan P3K. Di Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg
melangsungkan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada di
bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
BOCORAN PPPK 2022 | |
---|---|
Rangkuman Formasi PPPK | Unduh |
Dalam FGD yang dikunjungi
perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Tebusan ASN
dari BKN, Mokhamad Syuhadhak sebagai pembicara. Dalam petunjuknya Syuhadhak
menjelaskan kalau semua saran yang dikatakan banyak perwakilan SKPD dapat
menjadi penilaian dalam pengaturan RPP berkenaan P3K.
Awalnya, Kepala Kantor Regional
IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat buka dengan resmi aktivitas
itu menyampaikan supaya jangan sempat tampak pengertian kalau P3K adalah
kedudukan/pekerjaan untuk menyimpan tenaga honorer yang belum berhasil lolos
jadi PNS.
"P3K tidak serupa dengan
tenaga honorer, tapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang mempunyai kekuatan
pribadi untuk melakukan tugas di birokrasi yang sekian lama ini tidak dapat
diatasi oleh PNS" . Sehingga, kait Iwan bisa-bisa ada tenaga honorer yang
lalu masuk jadi P3K tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang terkait miliki
ketrampilan yang sampai kini tidak bisa diselesaikan oleh PNS.
BKN menjadi lembaga pemerintahan
yang diamanahi sebagai Pembimbing Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang
lagi berusaha giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan
Ketetapan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN setelah itu dapat dikupas
bersama lembaga berkaitan untuk lalu dikukuhkan jadi Ketentuan Pemerintahan
(PP). Yang lantas Ketetapan Pemerintahan itu bisa jadi prinsip operasional
penerapan Undang-Undang. palupi.