Undang-Undang Perangkat Sipil Negara (ASN) menentukan jika karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS dan Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai sekarang belum ada persyaratan dan kwalifikasi yang pasti perihal P3K. Berkaitan itu, Pusat Analisis dan Analisis Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN kini sedang kerjakan penelitian di sebagian wilayah untuk merangkum batas berkenaan P3K.
Penggalian data studi yang telah dilakukan Puskalitpeg BKN dikerjakan lewat kesibukan Konsentrasi Kelompok Discussion (FGD). Hasil kajian itu setelah itu bisa jadi saran dalam pengaturan Perancangan Aturan Pemerintah(RPP) tentang P3K. Di Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg mengadakan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada di dalam bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang didatangi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Tebusan ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak menjadi pembicara. Dalam instruksinya Syuhadhak menuturkan jika semua input yang dikatakan beberapa perwakilan SKPD bisa jadi alasan dalam penataan RPP perihal P3K. Awal mulanya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan waktu buka dengan cara resmi kesibukan itu menjelaskan biar janganlah sampai tampil pemikiran jika P3K adalah posisi/karier buat menyimpan tenaga honorer yang masih belum dapat lolos jadi PNS. "P3K berlainan dengan tenaga honorer, namun P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang miliki kompetensi spesial untuk melakukan tugas di birokrasi yang sampai kini tidak dapat diselesaikan oleh PNS" . Sehingga, ikat Iwan kemungkinan ada tenaga honorer yang setelah itu masuk jadi P3K akan tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang mengenai mempunyai ketrampilan yang sampai kini tidak bisa diatasi oleh PNS.
BKN menjadi institusi pemerintahan yang diamanahi jadi Pemandu Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang tengah bekerja giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketetapan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN setelah itu akan diulas bersama institusi berkaitan untuk lalu dikukuhkan jadi Ketetapan Pemerintahan (PP). Yang lalu Ketentuan Pemerintahan itu akan jadi fundamen operasional realisasi Undang-Undang.
Berikut Rincian Lengkap Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbudristek Tahun 2022, dapat di unduh pada tabel dibawah berikut ini:
Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbudristek | |
---|---|
Tenaga Teknis dan Dosen | Lihat Disini |