Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) memastikan kalau karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS dan Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai sekarang belum ada syarat-syarat dan kwalifikasi yang pasti terkait P3K. Berkaitan itu, Pusat Analisis serta Analisis Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sekarang ini sedang lakukan penelitian di banyak wilayah untuk merangkum batas perihal P3K.
Penggalian data penelitian yang telah dilakukan Puskalitpeg BKN dijalankan lewat pekerjaan Konsentrasi Grup Discussion (FGD). Hasil studi itu selanjutnya bisa menjadi rujukan dalam pengaturan Perancangan Ketetapan Pemerintah(RPP) tentang P3K. Di Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg melangsungkan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada di dalam bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang didatangi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Tebusan ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak menjadi pembicara. Dalam pedomannya Syuhadhak menjelaskan jika semua saran yang dikatakan banyak perwakilan SKPD dapat menjadi penilaian dalam penataan RPP tentang P3K. Awal mulanya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat buka dengan cara resmi aktivitas itu menuturkan biar janganlah sampai ada pemikiran jika P3K adalah posisi/pekerjaan untuk menyimpan tenaga honorer yang belum dapat lolos jadi PNS. "P3K tidak serupa dengan tenaga honorer, tapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang miliki kompetensi pribadi buat mengerjakan tugas di birokrasi yang sekian lama ini tidak dapat diatasi oleh PNS" . Maka, ikat Iwan bisa jadi ada tenaga honorer yang setelah itu masuk jadi P3K akan tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang berkaitan mempunyai keterampilan yang sejauh ini tidak bisa diatasi oleh PNS.
BKN selaku lembaga pemerintahan yang diamanahi menjadi Pembimbing Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang ini sedang bekerja giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Aturan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN lalu dapat diulas bersama lembaga berkaitan buat selanjutnya dikukuhkan jadi Ketentuan Pemerintahan (PP). Yang lalu Ketetapan Pemerintahan itu akan jadi dasar operasional realisasi Undang-Undang.
PENILAIAN OBSERVASI PPPK | |
---|---|
Mekanisme Penilaian Observasi PPPK 2022 | Lihat Disini |
Instrumen Verifikasi PPPK 2022 | Lihat Disini |
Panduan Aplikasi SIM Penilaian PPPK 2022 | Lihat Disini |
Permen PANRB No.20 Tahun 2022 Tentang PPPK 2022 | Lihat Disini |
Tags
PPPK