Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (ASN) memutuskan jika karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS serta Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai sekarang belum ada syarat-syarat serta penyisihan yang terang terkait P3K. Berkaitan itu, Pusat Tinjauan serta Analisis Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN kini sedang melaksanakan kajian di beberapa wilayah buat merangkum batas perihal P3K.
Penggalian data analisa yang telah dilakukan Puskalitpeg BKN dikerjakan lewat aktivitas Konsentrasi Grup Discussion (FGD). Hasil penelitian itu lalu bisa jadi rujukan dalam penataan Perancangan Ketentuan Pemerintah(RPP) terkait P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg mengadakan FGD dengan Grup Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada dalam bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang dikunjungi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu ada Direktur Tebusan ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak menjadi pembicara. Dalam pedomannya Syuhadhak menuturkan kalau semua saran yang dikatakan beberapa perwakilan SKPD akan jadi pemikiran dalam penataan RPP terkait P3K. Awalnya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan waktu buka dengan resmi kesibukan itu menjelaskan biar janganlah sampai tampak pemahaman kalau P3K adalah posisi/kedudukan buat mewadahi tenaga honorer yang masih belum dapat lolos jadi PNS. "P3K berlainan dengan tenaga honorer, akan tetapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang punya kompetensi teristimewa untuk mengerjakan tugas di birokrasi yang sejauh ini tak dapat dikerjakan oleh PNS" . Sehingga, lanjut Iwan bisa-bisa ada tenaga honorer yang selanjutnya masuk jadi P3K tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang perihal miliki keterampilan yang sejauh ini tidak bisa diatasi oleh PNS.
BKN sebagai institusi pemerintahan yang diamanahi sebagai Pengajar Management Kepegawaian di Indonesia, waktu ini sedang bekerja giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketetapan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya akan dikupas bersama institusi berkaitan untuk setelah itu diputuskan jadi Aturan Pemerintahan (PP). Yang lalu Ketentuan Pemerintahan itu menjadi asas operasional realisasi Undang-Undang.
LAPORAN SINGKAT KOMISI X TENTANG P3K 2022 | |
---|---|
UPDATE P3K 2022 | Lihat Disini |
Tags
PPPK