Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) memutuskan kalau karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS serta Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai saat ini belum ada syarat-syarat serta kwalifikasi yang terang tentang P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengkajian serta Studi Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sekarang sedang kerjakan analisis di banyak wilayah buat merangkum batas berkaitan P3K.
Penggalian data studi yang sedang dilakukan Puskalitpeg BKN dikerjakan lewat aktivitas Fokus Grup Discussion (FGD). Hasil analisa itu selanjutnya akan jadi referensi dalam penataan Perancangan Ketetapan Pemerintah(RPP) berkenaan P3K. Di Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg menyelenggarakan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada dalam bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang dikunjungi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu ada Direktur Ganti rugi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak selaku pembicara. Dalam instruksinya Syuhadhak menuturkan kalau semua input yang dikatakan beberapa perwakilan SKPD bisa menjadi pemikiran dalam pengaturan RPP perihal P3K. Awal kalinya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat buka dengan cara resmi aktivitas itu berkata supaya jangan pernah tampak pemikiran jika P3K adalah kedudukan/pekerjaan buat menyimpan tenaga honorer yang masih belum bisa lolos jadi PNS. "P3K berlainan dengan tenaga honorer, akan tetapi P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang mempunyai kekuatan pribadi buat menjalankan tugas di birokrasi yang sampai kini tidak dapat diatasi oleh PNS" . Sehingga, lanjut Iwan bisa jadi ada tenaga honorer yang lantas masuk jadi P3K tapi dengan catatan, tenaga honorer yang perihal punya keterampilan yang sampai kini tidak bisa diatasi oleh PNS.
BKN menjadi lembaga pemerintahan yang diamanahi jadi Pembimbing Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang lagi berusaha giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berwujud perancangan Aturan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya bakal diulas bersama institusi berkaitan untuk lalu dikukuhkan jadi Ketetapan Pemerintahan (PP). Yang setelah itu Ketetapan Pemerintahan itu bisa menjadi asas operasional realisasi Undang-Undang.
INFO DTU | |
---|---|
Rincian DTU 2023 | Lihat Rincian |
Tags
PPPK