Undang-Undang Instrumen Sipil Negara (ASN) memutuskan jika karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS serta Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai sekarang belum ada persyaratan serta kwalifikasi yang terang perihal P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengkajian dan Analisis Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN saat ini sedang kerjakan study di banyak wilayah buat merangkum batas perihal P3K.
Penggalian data penelitian yang tengah dilakukan Puskalitpeg BKN dijalankan lewat kesibukan Fokus Grup Discussion (FGD). Hasil analisis itu selanjutnya bisa menjadi referensi dalam penataan Perancangan Ketetapan Pemerintah(RPP) terkait P3K. Di Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg melangsungkan FGD dengan Unit Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada pada bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang didatangi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Ganti rugi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak jadi pembicara. Dalam instruksinya Syuhadhak menjelaskan kalau semua input yang diungkapkan beberapa perwakilan SKPD bisa menjadi penilaian dalam pengaturan RPP tentang P3K. Awalnya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan waktu buka dengan cara resmi kesibukan itu menjelaskan biar janganlah sampai tampak pemikiran kalau P3K sebagai kedudukan/kedudukan untuk menyimpan tenaga honorer yang belum berhasil lolos jadi PNS. "P3K tidak serupa dengan tenaga honorer, namun P3K ditujukan untuk tenaga-tenaga yang miliki kekuatan spesial buat menjalankan tugas di birokrasi yang sejauh ini tak dapat dikerjakan oleh PNS" . Sehingga, kait Iwan kali saja ada tenaga honorer yang lantas masuk jadi P3K akan tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang perihal mempunyai ketrampilan yang sampai kini tidak bisa diselesaikan oleh PNS.
BKN jadi lembaga pemerintahan yang diamanahi jadi Pengajar Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang ini sedang berusaha keras membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketetapan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN lantas bakal dikupas bersama lembaga berkaitan untuk setelah itu diputuskan jadi Ketetapan Pemerintahan (PP). Yang lantas Aturan Pemerintahan itu bisa jadi asas operasional penerapan Undang-Undang.
Berikut Kumpulan Tanya Jawab Tentang Pemberkasan dan Pengisian DRH PPPK dapat dilihat pada tabel berikut di bawah ini:
TANYA JAWAB DRH PPPK | |
---|---|
Kumpulan Tanya Jawab PPPK | Lihat Disini |