Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023

Sokongan Karier Guru (TPG) dan Sokongan Karier Pengawas (TPP) sebagai program yang diberi oleh pemerintahan Indonesia ke guru dan pengawas dalam rencana tingkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini mengikutsertakan guru dan pengawas di bagian Pendidikan Agama Islam.


TPG dikasih ke guru yang penuhi syarat tertentu, seperti mempunyai sertifikat pengajar, bekerja penuh waktu, dan mengajarkan di sekolah negeri atau swasta yang sudah tercatat. TPG mempunyai tujuan untuk tingkatkan motivasi dan performa guru dalam memberi pendidikan yang berkualitas ke pelajar.

Dalam pada itu, TPP dikasih ke pengawas yang sudah penuhi syarat tertentu, seperti mempunyai sertifikat pengajar, pengalaman sebagai pengawas, dan bekerja di sekolah negeri atau swasta yang sudah tercatat. TPP mempunyai tujuan untuk tingkatkan performa pengawas dalam menolong guru tingkatkan kualitas evaluasi dan management sekolah.

Dalam sektor Pendidikan Agama Islam, guru dan pengawas berperanan penting pada tingkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mereka diharap bisa memberi evaluasi agama Islam yang berkualitas dan berikan motivasi pelajar agar semakin pahami agama Islam dan mengaplikasikan beberapa nilai yang terdapat di dalam agama itu di kehidupan setiap hari.

Maka dari itu, program TPG dan TPP penting dalam memberikan dukungan kenaikan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia. Program ini akan menolong guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam untuk tingkatkan kapabilitas dan performanya, hingga bisa memberi evaluasi yang semakin lebih efisien dan efektif. 

Dengan begitu, pelajar bisa mendapat pendidikan agama Islam yang berkualitas dan berpengaruh positif pada perubahan adab dan kepribadian mereka.

Berikut Juknis Tunjangan Profesi Guru PAI Terbaru dapat di lihat pada tabel informasi di bawah ini:
   
No PEMBERITAHUAN File
1 Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II  Lihat Disini
2 Penetapan Penerima Tunjanngan Insentif Guru PAI Lihat Disini

Baca juga:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak