Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) menentukan jika karyawan pemerintahan terdiri dalam PNS serta Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K). Akan tetapi sampai saat ini belum ada syarat-syarat serta penyisihan yang terang berkaitan P3K. Berkaitan itu, Pusat Tinjauan serta Analisis Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN kini sedang mengerjakan analisa di banyak wilayah buat merangkum batas perihal P3K.
Penggalian data analisa yang sedang dilakukan Puskalitpeg BKN dikerjakan lewat kesibukan Fokus Kelompok Discussion (FGD). Hasil analisis itu lantas akan jadi rujukan dalam penataan Perancangan Ketentuan Pemerintah(RPP) berkaitan P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg menyelenggarakan FGD dengan Grup Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada di dalam bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang dikunjungi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Ganti rugi ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak selaku pembicara. Dalam pedomannya Syuhadhak menyampaikan jika semua saran yang dikatakan banyak perwakilan SKPD bisa menjadi pemikiran dalam penataan RPP tentang P3K. Awal mulanya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan saat buka dengan resmi pekerjaan itu mengucapkan supaya jangan pernah tampil pengertian kalau P3K sebagai posisi/pekerjaan buat mewadahi tenaga honorer yang masih belum dapat lolos jadi PNS. "P3K tidak serupa dengan tenaga honorer, tapi P3K ditujukan buat tenaga-tenaga yang punyai kekuatan privat untuk mengerjakan tugas di birokrasi yang sampai kini tidak dapat diselesaikan oleh PNS" . Sehingga, ikat Iwan kali saja ada tenaga honorer yang lantas masuk jadi P3K akan tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang terkait miliki keterampilan yang sekian lama ini tidak bisa diselesaikan oleh PNS.
BKN selaku lembaga pemerintahan yang diamanahi menjadi Pemandu Management Kepegawaian di Indonesia, waktu ini sedang berusaha giat membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketentuan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya akan dikupas bersama lembaga berkaitan buat lalu dikukuhkan jadi Aturan Pemerintahan (PP). Yang selanjutnya Aturan Pemerintahan itu menjadi asas operasional realisasi Undang-Undang. palupi.
Berikut Daftar Pengumuman Formasi PPPK 2022 Seluruh Indonesia
Tags
Info