Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia: Meningkatkan Kualitas Pendidikan Islam. Asesmen kompetensi adalah salah satu elemen kunci dalam memastikan kualitas pendidikan. Di Indonesia, Madrasah, atau lembaga pendidikan Islam, juga berusaha untuk memahami sejauh mana siswa telah mencapai kompetensi yang diharapkan. Asesmen kompetensi Madrasah Indonesia adalah alat yang penting dalam menilai pencapaian siswa, mengukur efektivitas pengajaran, dan meningkatkan mutu pendidikan Islam di negara ini. Madrasah, sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam terpenting di Indonesia, memiliki peran yang signifikan dalam mempersiapkan generasi muda Muslim yang berkompeten dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, asesmen kompetensi menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan Islam tercapai dengan baik. Asesmen kompetensi di Madrasah Indonesia mencakup beberapa aspek kunci: Pengukuran Kemampuan Akademik: Asesmen ini mencakup pengukuran kemampuan siswa dalam mata pelajaran in
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :
1. Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
3. JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi
Lihat dan baca lampiran pengumuman lengkap dibawah ini:
1 PENGUMUMAN
2 LAMPIRAN I - FORMASI PPPK JF GURU
3 LAMPIRAN II - FORMASI PPPK JF KESEHATAN
4 LANPIRAN III - FORMASI PPPK JF TEKNIS
5 LAMPIRAN IV - KEPMENPAN RB 968 TAHUN 2022
6 LAMPIRAN V - KEPMENPAN RB 970 TAHUN 2022
7 LAMPIRAN VI - FORMAT SURAT LAMARAN
8 LAMPIRAN VII - SURAT PERNYATAAN 5 POIN
9 LAMPIRAN VIII - NAKES TAMBAHAN NILAI 25%
10 LAMPIRAN IX - NAKES TAMBAHAN NILAI 15%
11 LAMPIRAN X - NAKES TAMBAHAN NILAI 5%
12 LAMPIRAN XI - FORMAT PENGALAMAN KERJA
13 LAMPIRAN XII - BUKU PANDUAN PPPK GURU
14 LAMPIRAN XIII - BUKU PANDUAN PPPK TEKNIS
15 LAMPIRAN XIV - BUKU PANDUAN PPPK KESEHATAN
Undang-Undang Instrumen Sipil Negara (ASN) memutuskan kalau karyawan pemerintahan terbagi dalam PNS dan Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (P3K). Tapi sampai sekarang belum ada persyaratan dan kwalifikasi yang terang terkait P3K. Berkaitan itu, Pusat Pengkajian serta Kajian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sekarang sedang melaksanakan study di beberapa wilayah untuk merangkum batas terkait P3K.
Penggalian data kajian yang sudah dilakukan Puskalitpeg BKN dikerjakan lewat aktivitas Fokus Grup Discussion (FGD). Hasil studi itu lalu menjadi referensi dalam penataan Perancangan Aturan Pemerintah(RPP) berkaitan P3K. Pada Selasa (28/4/2015) Puskalitpeg melangsungkan FGD dengan Grup Kerja Pemerintahan Wilayah (SKPD) yang ada pada bawah lindungan Pemerintah kota Makassar.
Dalam FGD yang dikunjungi perwakilan dari 8 SKPD Pemerintah kota Makassar itu datang Direktur Tebusan ASN dari BKN, Mokhamad Syuhadhak sebagai pembicara. Dalam instruksinya Syuhadhak mengucapkan kalau semua saran yang dikatakan beberapa perwakilan SKPD dapat menjadi penilaian dalam penataan RPP berkenaan P3K. Awalnya, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto dalam sambutan waktu buka dengan cara resmi pekerjaan itu menyampaikan biar jangan pernah tampil pemahaman jika P3K adalah kedudukan/pekerjaan untuk memuat tenaga honorer yang belum dapat lolos jadi PNS. "P3K berlainan dengan tenaga honorer, akan tetapi P3K ditujukan buat tenaga-tenaga yang miliki kompetensi khusus buat mengerjakan tugas di birokrasi yang sekian lama ini tak dapat dikerjakan oleh PNS" . Sehingga, lanjut Iwan bisa-bisa ada tenaga honorer yang selanjutnya masuk jadi P3K tetapi dengan catatan, tenaga honorer yang mengenai miliki keterampilan yang sekian lama ini tidak bisa diatasi oleh PNS.
BKN jadi lembaga pemerintahan yang diamanahi selaku Pembimbing Management Kepegawaian di Indonesia, sekarang sedang berusaha keras membuat turunan dari Undang-Undang ASN berbentuk perancangan Ketetapan Pemerintahan (RPP). RPP yang diatur BKN selanjutnya akan dikupas bersama institusi berkaitan buat selanjutnya dikukuhkan jadi Ketentuan Pemerintahan (PP). Yang selanjutnya Aturan Pemerintahan itu bisa menjadi asas operasional implementasi Undang-Undang.
Komentar
Posting Komentar